|
Written by administrator
|
|
Wednesday, 08 April 2009 09:24 |
Dalam menjalankan fungsinya BTC memberikan layanan-layanan dasar melalui pelayanan terpadu (one stop shop) di bidang layanan konsultansi inovasi yaitu:
- Kunjungan ke perusahaan-perusahaan;
- Menganalisa dan mengoptimalkan rangkaian nilai proses kerja perusahaan, pemasok, calon pelanggan baru, mencarikan mitra kerjasama dari dunia pengetahuan dan bisnis;
- Mengoptimalkan proses internal, mencermati situasi aktual, membuka/menunjuk jalan ke institusi lain di daerah untuk mendapatkan informasi/bantuan teknologi.
- Mengidentifikasi risiko dan mengenali potensinya, lalu untuk mengatasinya dapat dilakukan melalui pembukaan/penunjukan jalan ke institusi lain di daerah untuk mendapatkan informasi/bantuan teknologi.
- Memberikan pendampingan pada perusahaan-perusahaan yang inovatif;
- Membuat paparan kekuatan inovasi suatu perusahaan ataupun klaster sebagai dokumen bagi para pihak penanam modal;
- Membuat akses ke sumber bantuan finansial bagi penelitian dan pengembangan;
- Menjembatani para penanam modal ke daerah;
- Menstimulasi proyek dan mencarikan mitra kerjasama untuk proyek itu;
- Mengatur pertemuan para pakar bagi perusahaan;
- Memberikan terus-menerus informasi tentang perkembangan teknologi baru dan proses produksi;
- Mengatur pertukaran para pakar;
- Membangkitkan proyek baru dan events tentang itu;
- Mendokumentasikan statistik kebutuhan perusahaan (UKM) yang dikunjungi dan memberikannya kepada BTC Network untuk mendapatkan sebuah feedback bagi penyempurnaan SIN (National Innovation System).
Jika sebuah BTC telah mampu melaksanakan layanan-layanan konsultasi inovasi tersebut diatas, maka dimungkinkan perluasan layanan jika terdapat perkembangan kebutuhan seperti dengan adanya perluasan pasar, pertambahan modal, pertumbuhan bisnis dan lain sebagainya, sehingga stakeholder di daerah memandang perlu diadakannya penambahan anggaran bagi perluasan layanan dalam BTC.
Perluasan layanan tersebut meliputi: - Konsultasi mengenai perdagangan internasional
- HAKI dalam konteks nasional dan internasional
- Menginisiasi pendirian start up company berdasarkan hasil-hasil litbangyasa;
- Memasarkan/mengintermediasi hasil-hasil litbangyasa kepada industri yang membutuhkan;
- Mengatur/menginisiasi penempatan siswa/mahasiswa magang/pelatihan kerja di perusahaan ataupun lembaga litbangyasa;
- Bantuan finansial bagi perwujudan proses dari gagasan sampai ke pasar;
- Bantuan pelaksanaan pameran (mengorganisir pavilyun bersama untuk perusahaan/UKM pada pameran baik nasional maupun internasional);
- Audit teknologi dan inovasi;
- Menarik penanam modal atau investor baik dari dalam maupun luar negeri untuk melakukan kegiatan riil mereka di daerah;
- Regional marketing atau mempromosikan keunggulan daerah;
- Menginisiasi, mengembangkan dan/atau menjalankan klaster industri.
|
|
Last Updated on Wednesday, 08 April 2009 09:30 |